hari ini :

Home » Hukum » Forum Jamaah Umroh PT. SBL Diterima Oleh Empat Anggota Komisi III DPR RI

Forum Jamaah Umroh PT. SBL Diterima Oleh Empat Anggota Komisi III DPR RI

photo credit: Komisi III DPR RI menerima Forum Jamaah PT. SBL / dok. Ist

EDUPUBLIK, Jakarta – Untuk mengadukan nasibnya karena tidak kunjung berangkat ke tanah suci, Perwakilan Forum Jamaah Umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) akhirnya mendatangi dan diterima Komisi III DPR RI, Selasa, (20/3/2018).

Karena pemilik PT SBL Aom Juang Wibowo masih ditahan oleh Polda Jabar, padahal Jamaah PT SBL telah meminta kepada Polda Jabar agar Aom Juang Wibowo penahanannya ditangguhkan, oleh karena itu seperti diketahui, sebanyak 6.979 jamaah belum diberangkatkan oleh PT SBL.

Para calon Jamaah Umroh yang menamakan Forum Jamaah Umroh PT. SBL (Solusi Balad Lumampah) akhirnya diterima oleh empat anggota Komisi III DPR RI, yaitu, Masinton Pasaribu, TB. Soenmandjaja, Saiful Bahri Ruray, dan Ahmad Zacky Siradj.

Menurut Forum Jamaah Umroh PT. SBL, tidak ada penipuan yang dilakukan pemilik PT. SBL, hanya saja sejak Aom Juang Wibowo ditahan oleh Polda Jabar diikuti dengan penyitaan aset dan pembekuan manajemen PT SBL, mengakibatkan nasib Jamaah PT SBL menjadi tidak jelas.

photo credit: perwakilan Forum Jamaah PT. SBL / dok. Ist

Anggota Komisi III DPR TB. Soenmandjaja mengatakan, belum jelas betul kasus hukum yang menjerat pemilik PT. SBL ini, “Komisi III hanya ingin memfasilitasi kasus ini kepada pihak-pihak tertentu, agar para calon jamaah umroh mendapat kepastian berangkat,” ujarnya.

“Jamaah umroh PT SBL yang sekitar 6 ribu lebih orang tidak perlu khawatir tidak diberangkatkan, kami di Komisi III telah diminta memfasilitasi, namun untuk soal hukumnya biar menjadi urusan kepolisian,” tegas TB. Soenmandjaja.

“Hanya saja bagaimana dengan hak-hak jamaah Umroh yang telah menyetor bisa berangkat tahun ini,” pungkas TB. Soenmandjaja.

Pemimpin Forum Jamaah Umroh PT. SBL Nazaruddin Khaelani mengungkapkan, pemilik PT SBL telah ditahan oleh Polda Jabar untuk suatu kasus hukum yang belum jelas.

“Sebelumnya Jamaah telah menyetor dana umroh sebesar Rp 18 juta, namun karena ada persoalan hukum yang menimpa pemimpin PT SBL, maka para calon jamaah umroh menerima jadwal ulang keberangkatan,” kata Nazaruddin Khaelani.

Lebih lanjut Nazaruddin Khaelani berkesimpulan, Komisi III DPR RI akan segera menindaklanjuti laporan dan audiensi Jamaah PT SBL kepada Mabes Polri dan Polda Jabar.

“Berkaitan dengan proses hukumnya, Komisi III DPR RI akan melakukan investigasi langsung kepada Polda Jabar,” tegas Nazaruddin Khaelani.

“Untuk kaitan bagaimana teknisnya, dan solusi keberangkatan Jamaah PT SBL ke tanah suci secepatnya komisi III DPR RI akan melakukan negosiasi, dan musyawarah, dengan Jamaah PT SBL, Mabes Polri, Kapolri, dan Polda Jabar, untuk segera merumuskan program-program bagaimana agar jamaah SBL yang hari ini belum berangkat dapat berangkat ke tanah suci,” kata Nazaruddin Khaelani.

“Kami seluruh jamaah PT SBL tetap percaya pimpinan PT SBL masih bisa bertanggung jawab untuk memberangkatkan jamaah yang saat ini tersisa 6.979 jamaah, pungkas Nazaruddin Khaelani.

Sebelumnya pada (13/3/2018), sebanyak 30 orang perwakilan jamaah PT SBL datang ke Polda Jabar membawa Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Pimpinan PT SBL Aom Juang Wibowo, dan surat tersebut ditandatangani oleh 1.654 Jamaah PT SBL di atas materai.

Surat Permohonan Penangguhan Penahanan diserahkan langsung kepada Sekretaris Kapolda Jabar.

Jamaah PT SBL sangat berharap kepada pihak Kepolisian dalam hal ini kepada Kapolda Jabar sebagai pengambil kebijakan tertinggi di Polda Jawa Barat bisa mengakomodir permohonan penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan oleh Jamaah PT SBL dari seluruh indonesia.

Jamaah PT SBL melayangkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dengan harapan mendapatkan hak berangkat ke tanah suci.

Jamaah PT SBL berharap permohonannya dapat dikabulkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, dan permohonan tersebut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi dan Mabes Polri.

Seperti diketahui, terakhir PT. SBL telah memberangkatkan jamaahnya sebanyak 15.000 Jamaah pada November dan Desember 2017.

Jamaah PT SBL bersepakat apabila permohonan tidak ditanggapi, pihaknya akan melakukan aksi damai di Mapolda Jawa Barat, namun apabila permohonan dikabulkan, mereka akan membatalkan aksi damai di Mapolda Jawa Barat.[Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*