hari ini :

Home » Lingkungan » Warga Geruduk PT Adetex Karena Pencemaran Limbah

Warga Geruduk PT Adetex Karena Pencemaran Limbah

EDUPUBLIK, Kab Bandung – Pengolahan limbah PT Adetex Grup menuai aksi protes puluhan warga kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi, Arjasari, Kabupaten Bandung. Puluhan warga Bojongsereh menuntut pihak manajemen perusahaan tekstil ini untuk segera menghentikan praktek pencemaran limbah pada lingkungan yang berdampak langsung kepada warga, Selasa (6/11/2018).

Tuntutan warga disampaikan oleh Saepudin, selaku Ketua RW 01 melalui audiensi langsung kepada pihak manajemen pabrik. Di hadapan manajemen perusahaan, Saepudin mewakili warga mengatakan pencemaran bukan hanya dari limbah cair, tapi limbah debu di udara. Bahkan warga mempertanyakan, “jika alasan kebocoran yang terjadi di pengolahan limbah cair, mengapa limbah keluar di jam-jam malam atau pagi hari saja?,” ujar Saepudin.

Di dalam audiensi, salah seorang warga membawa debu berwarna hitam yang mengaku diambil dari atap rumahnya adalah efek dari pencemaran debu batu bara yang berasal cerobong dari PT Adetex.

“PT Adetex Grup sudah melanggar, beberapa kali kami sudah melakukan protes dan peringatan tapi tidak ada respon. Saya saat ini kepada pihak satgas sektor 21 memohon bantuannya agar dapat menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Saepudin.

Menurut Saepudin, pencemaran ini sudah berlangsung sejak tahun 2005. “Boro-boro peduli kesehatan warga, mengurangi pencemaran aja tidak dilakukan,” tegasnya.

Dari aksi protes dan audiensi yang dilakukan oleh warga, akhirnya berujung pada penandatanganan pernyataan bersama antara warga masyarakat rw 01 bojongaereh dengan PT Adetex group.

Saepudin Ketua RW 01, kampung Bojongsereh desa lebakawani kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung sebagai pihak I (pertama). Agus Safari Manager Bagian Umum sebagai perwakilan dari Perusahaan PT Adetex Grup, sebagai Pihak II (kedua).

Kedua pihak bersama sama menyepakati perjanjian sebagai berikut:

1. Pihak kedua (Adetex) berjanji untuk tidak membuang limbah baik limbah air maupun limbah udara ke lingkungan sungai dan udara RW 01 bojongsereh;
2. Serta siap membayar ganti rugi kepada masyaralat rw 01 bojong sereh sebagai mana tercantum pada UU PPLH pasal 99 ayat 3 jo (ayat 1);
3. Pihak kedua sementara waktu memberhentikan proses produksi sampe penanganan pencemaran limbah ini dinyatakan sesuai prosedur, ditandai dengan tidak ditemukannya pencemaran lingkungan di rw 01 bojongsereh;
4. Pihak pertama tidak melakukan tindakan anarkis dalam menanggapi permasalahan ini;
5. Pihak pertama akan berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa, polsek pameungpeuk dan satgas citarum harum untuk setiap tindakan yang akan dilakukan;
6. Pihak pertama dan kedua menyepakati ketentuan batas waktu dalam penyelesaian permasalahan ini maksimal 1 minggu setelah surat pernyataan ini ditanda tangani;
7. Surat pernyataan ini memiliki kekuatan hukum sesuai dengan undang undangan dan aturan.

Surat pernyataan ini dibuat untuk selanjutnya ditandatangani diatas materai sebagai bukti kekuatan hukum atas perjanjian.[red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*