EDUPUBLIK, Bandung – Sehubungan dengan percepatan perbaikan kualitas air DAS Citarum, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Direktorat jenderal pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Direktorat pengendalian pencemaran air gelar acara kegiatan rapat kordinasi di Hotel Aston Pasteur, Bandung, Jumat (23 /8/2019)
kegiatan tersebut tentang Pembahasan Teknis Persiapan Identifikasi dan Pemetaan Industri dalam tangka Percepatan Pembangunan IPAL di Hulu DAS Citarum.
Dalam rapat tersebut hadir para dansektor Satgas Citarum Harum, dalam kesempatannya dansektor 21 kolonel infanteri Yusep Sudrajat memaparkan progres kegiatan di wilayah Sektor 21.
Dansektor 21 mengatakan,”Perpres no 15 tahun 2018 pasal 9 ayat 2 disitu ada berbunyi bahwa satgas berhak menutup sumber sumber pencemaran artinya silahkan pabrik membuang cemar didalamnya namun tidak boleh keluar wilayah pabrik , jika itu terjadi keluar limbah kotor dari pabrik maka akan saya tutup lubang pembuanganya , bagi saya tidak ada urusan”,ujarnya.
“Namun dengan adanya tindakan ini, hampir seluruh pabrik yang ada di wilayah Sektor 21 berbenah ada yang membuat Ipal baru, ada yang meningkatkan kapasitas dan kualitas ipalnya, yang pasti hampir semuanya mau berbenah, dan bagi kami di sektor 21, limbah cair yang keluar airnya harus jernih dan ikan koi hidup didalamnya”,paparnya dalam acara tersebut.(red)