EDUPUBLIK, Bandung Barat – Pelestarian dalam menjaga Lingkungan sudah menjadi tanggungjawab bersama dengan menjaga hutan sebagaimana pungsi nya untuk keseimbangan ekosistem alam.
Salah satu contoh Permasalahan penanggulangan sampah menjadi faktor yang sangat berpengaruh terhadap ekosistem pelestarian lingkungan, dan hal tersebut sudah menjadi persoalan dunia, bangsa indonesia dan khusunya wilayah kab.bandung barat yang sampai dengan sekarang sudah menjadi DARURAT SAMPAH.
Lahan perhutani Sarimukti kurang lebih 20 hektar kec.cipatat bandung barat dialih fungsi kan menjadi TPA sampah yang bersifat sementara sudah sampai 10 tahun lebih namun pada kenyataannya ternyata sementahun..sambil gelaktawa..!!! bahkan sekarang ini akan di tambah kontraknya dan diperluas menjadi 42 hektar …sungguh IRONIS..Pemerintah Propinsi Jawa Barat belum mampu memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan sampah dari hulu hingga hilir, penanggulangan sampah hanya bersifat berpindah tempat saja
Berdasarkan data SIPSN ( Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK tahun 2019 bahwa kota bandung menghasilkan sampah 1500 ton/ hari, kab.Bandung 1.750 ton/ hari, kota cimahi 300 ton/ hari dan bandung barat 300 ton/ hari jadi total sampah yang dibuang sekitar bandung raya ke TPA 3.850 ton/ hari, padahal kapasitas TPA Sari mukti yang luas nya 20 hektar hanya 2.000 ton/ hari pertanyaannya 1.850 ton sampah/hari nya di kemanakan?..bahkan di duga menurut kami sekarang ini TPA sari mukti/ hari menerima sampah dari bandung raya 6.000 ton/ hari.
Koord. APSAH (Aksi Peduli Sampah) PICE RIVAI ( Ketua Laskar Merah Putih Bandung Barat) mengucap dengan tegas akan melakukan aksi pada hari rabu/ 18 maret 2020 dengan menyetop seluruh dumtruk yang memuat sampah dari kota cimahi, kota bandung dan kab.bandung untuk tidak membuang sampah ke TPA Sarimukti yang ada di wilayah kami bandung barat tandasnya, Bandung Barat, Rabu (11/3/2020)
Ujar Asep Suhaya (Enug) Ketua GRIB bandung barat selaku korlap Aksi bahwasanya di duga pula banyaknya kendaraan damtruk yang mengangkut sampah sudah tidak layak pakai dan di duga tidal jelas surat suratnya alias BODONG.
Lanjut Pice Rivai Kami merasa risi, tercemar sambil menggeram karena wilyah kami hanya di jadikan perhelatan penyakit akibat sampah tersebut.
Sebuah Regulasi yang terbangun atas kesepakatan 4 pemerintahan daerah hanya dijadikan nilai serimoni bancakan dengan tidak adanya tranfaransi.[red]