EDUPUBLIK, Kab Bandung – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 Pemerintah desa (pemdes) Mekarsari lakukan penegakan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan yang dikarenakan merebaknya wabah virus Corona Covid 19 yang hampir menyeluruh di muka Bumi. Maka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, pemdes Mekarsari kecamatan Cimaung kabupaten Bandung juga menggelar sosialisaai penertiban atas penjabaran surat edaran Bupati Kab Bandung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), padat karya, piket covid 19 dan juga penyemprotan Disinfektan.
Dalam kesempatanya kepala desa Mekarsari Hj N. Lilis Nani Kurnia menyampaikan, penjabaran dari surat edaran tersebut agar di patuhi dan dilaksanaka oleh semua pihak agar penanganan pemutusan penyebaran Covid-19 bisa lebih cepat dan akurat.
“Dalam hal ini kami pun melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan, piket Covid 19, dan juga padat karya”, ujarnya.
Lanjut Lilis Nani Kurnia, “Kami pun menghimbau kepada masyarakat Mekarsari, tetap jaga kesehatan, laksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir juga hindari kerumunan massa dan patuhi selalu protokol kesehatan Covid 19,” tegasnya, Kamis (4/2/2021).
Masih kata Lilis Nani Kurnia, “Pemdes Mekarsari pun akan selalu menjalankan kegiatan penegakan disiplin dan patuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran dari pemerintahan kabupaten Bandung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti pembatasan jam operasional restoran, toko, dan juga pasar, untuk tempat ibadah dengan pengurangan kapasitas hingga 50 persen, itu semu demi keselamatan masyarakat”, tuturnya.[red]