EDUPUBLIK, Kota Bandung – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pantau pelaksanaan PPKM Darurat di Alun-Alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (12/7/2021).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, R. Tedi mengatakan, peningkatan warga yang terpapar Covid 19 khususnya di Jawa Barat saat inibmeningkat tajam. Karena itu perlu pengkondisian agar masyarakat mematuhi aturan PKM Darurat tersebut.
“Saat ini, negara kita lonjakan penyebaran Covid 19 terbesar kedua setelah India. Harus ada pencegahan yang dilakukan secara masif dalam penerapan PPKM ini,” ujar Tedi usai pemantauan.
Dia melanjutkan, penegakkan hukum berupa sanksi ringan hingga berat tak lain untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas terlebih dulu keluar dari rumah.
“Paling tidak, masyarakat diingatkan agar ada efek jera dari penerapan sanksi tersebut,” katanya.
Meskipun demikian, lanjutnya, tidak memungkiri kebutuhan masyarakat juga sangat penting dalam situasi pandemis seperti kondisi sekarang. Hanya saja, kalaupun masyarakat terpaksa harus berkegiatan keluar rumah, aturan PPKMnya tetap diprioritaskan.
“Sehingga, dengan kepatuhan masyrakat terhadap aturan PPKM dapat menurunkan tingkat penyebarannya,” tandasnya.[red]