hari ini :

Home » Politik » Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Kalong II

Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Kalong II

EDUPUBLIK, Kab. Bogor – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat menyoroti minimnya fasilitas olahraga untuk masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Achmad Ru’yat saat menggelar agenda Reses I Tahun Sidang 2022-2023 di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, Senin (7/11/2022).

Achmad Ru’yat menyebut, lokasi desa yang berdampingan dengan perkebunan kelapa sawit PTPN VIII seharusnya dapat disinergikan dengan jajaran pengurus sehingga terwujud lahan yang dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum.

“Kebetulan disini bertetangga dengan perkebunan kelapa sawit PTPN VIII dan ini tentu harus disinergikan dengan pengurus jajaran direksi, agar bisa ada lahan dari PTPN VIII yang dijadikan fasilitas umum yang bisa pinjam pakai untuk kegiatan olahraga masyarakat sebagaimana yang ada di desa lainnya juga bisa dioptimalkan untuk kegiatan olahraga,”ucap Achmad Ru’yat.

Progres Pemekaran Kabupaten Bogor

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Ru’yat mengungkapkan bahwa Kabupaten Bogor Barat sangat membutuhkan pemekaran dan sedang progres di Pemerintah Pusat.

Melihat dari perjalanannya, Achmad Ru’yat menyebut tahap pemekaran Bogor Barat telah selesai dan disetujui, bahkan Wakil Ketua DPRD tersebut langsung menandatangani persetujuan tersebut.

“Saya mendesak agar Pemerintah pusat segera mencabut moratorium, karena Kabupaten Bogor ini Kabupaten yang terpadat se-Indonesia, penduduknya hampir 6 juta dan potensi yang ada juga sangat potensial untuk pemekaran Bogor Barat,” ujarnya.

“Pemekaran ini untuk mendekatkan pelayanan masyarakat dengan Ibu Kota, katakanlah yang sudah ditunjuk hasil kajian perubahan tinggi itu di Cigudeg, yang kedua disamping mendekatkan lalu mempercepat pembangunan, yang ketiga agar pembangunan berbasis desa, jadi jangan hanya dipusat-pusat kota, tapi juga desa ada kebijakan anggaran yang lebih baik,” ucapnya melanjutkan.[R]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*