hari ini :

Home » Hukum » Bos PT BIG Terduga Penggelapan Order Celup Kain ke PT Sinar Runnerindo

Bos PT BIG Terduga Penggelapan Order Celup Kain ke PT Sinar Runnerindo

EDUPUBLIK, Kab Bandung – Kasus dugaan penggelapan celup kain yang melibatkan pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko (MT), untuk yang kelima kalinya menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, di Jalan Jaksa Naranata Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, (Selasa) (23/01/2024), tepatnya di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Sidang pada hari ini dipimpin hakim Ketua Teguh Arifiano SH,MH, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simom Sima Silalahi dan Bony Adi Wicaksono.

Merunut pada Berita Acara Perkara sesuai website PN Bale Bandung, kasus ini berawal, MT selaku Direktur PT BIG melakukan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo. Salah satu wujud kerjasama ini di antara kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain. Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT. Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik terdakwa MT.

Kurun waktu kerja sama ini telah berlangsung sejak 20 Desember 2019 sampai dengan 13 Agustus 2020. Jenis order dari PT. Sinar Runnerindo ini berupa pencelupan kain. Dalam perjalanan kerja sama ini, timbul masalah, ini terjadi tatkala pada 2020 PT Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut. Akibanya, garapan kerjanya dialihkan kembali PT Buana Intan Gemilang.

Faktanya, kain milik PT. Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya, disimpan di gudang PT. Buana Intan Gemilang, yang selanjutnya diproses. Faktanya, hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan, bahkan ada yang rusak. Selanjutnya, PT. Sinar Runnerindo, mengembalikan lagi ke PT. Buana Intan Gemilang atau terdakwa MT untuk diperbaiki.

Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT. Buana Intan Gemilang, terhitung sebanyak 20 Purchase Ordere (PO). Dari 20 PO tersebut malahan, tidak dikembalikan lagi seluruhnya, diketahui belakangan malah telah dijual. Akibat perbuatan terdakwa PT. Sinar Runnerindo, PT Buana Intan Gemilang mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.

Kuasa Hukum Korban (William Ventela) Romeo Benny Hutabarat mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan kasus ini ke Polda Jabar. Sepengetahuan Romeo, awalnya perkara ini bisa diselesaikan dengan baik-baik.

‘’Tapi karena tidak ada itikad baik dari saudara MT, kami akhirnya melaporkan penggelapan kain itu kepada Polda Jabar,” papar Romeo.

Dalam perjalanannya, MT saat ini masih bisa menghirup udara bebas, katanya karean ia mendapat izin untuk penangguhan penahanan.

Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bonny Adi Wicaksono SH mengaku, terdakwa melalukan permohonan untuk dilakukan penangguhan penahanan.

‘’Alasannya karena sakit kanker, sudah ada surat keterangan dokternya dan hasil lab-nya,’’ujar Bony Adi Wicaksono sambil menambahkan – ‘’Saya hanya mendapatkan penjelasan saja, dan saya mengikuti perintah dari pengadilan saja, karena memang ranah pengadilan. Kan, saat ini sudah jalan sidangnya?”

Secara terpisah pada hari yang sama, pihak Humas Pengadilan Balebandung dalam hal ini Kusman, yang secara ekplisit mengungkapkan bahwa sidang ini sudah berjalan 6 kali,”nah kita juga punya kewenangan masing-masing dalam memutuska terdakwa ditahan atau ditangguhkan:

“Penangguhan tentu kita lihat dari alasannya, dan kita pun mempertimbangkannya dengan seksama, dalam hal ini majelis hakim. Memang betul terdakwa ditangguhkan karena ada permohonan alasan sakit, namun bukan berarti bebas. Statusnya tetap tahanan, dan itu ada jaminannya berupa orang dan uang, “jelasnya.

Lebih lanjut Kusman mengatakan, bahwa jaminan orang, bisa saja dari pihak keluarganya, dan perihal uang kita belum tahu persis berapa jaminan nominalnya? Yang sudah pasti, ada jaminan berupa uang, tetapi tidak bisa ditentukan nominalnya. Itu biasanya menjadi pertimbangan majelis hakim. Jaminan akan dikembalikan bila sudah ada putusan sidang yang final.”[red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*