EDUPUBLIK, Garut – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Komisi V Fraksi PAN Enjang Tedi, menjadi inisiator dalam penanganan sampah dengan tak henti-hentinya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yaitu Perda Jabar nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.
Permasalahan sampah dari dulu hingga sekarang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas ditangani dari hulu hingga hilir. Dimana keberadaannya, sampah menjadi salah satu permasalahan yang sangat serius yang dihadapi di perkampungan maupun di kota.
Strategi pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan khususnya dalam sektor persampahan adalah pengelolaan sampah dengan metode 3R (Reduce, Reus, Recycle).
Kali ini, legislator PAN mensosialisasikan Perda tentang pengelolaan sampah terutama sampah komunal di Kampung Nangoh Desa Rancasalak Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Jawa Barat, Jumat (5/4/2024)
Salah satu pemateri dalam sosialisasi Perda pengelolaan sampah yakni Sumi Azizah, ia mengatakan, sosialisasi seperti ini memang harus terus dilakukan, mengingat produksi sampah yang semakin hari semakin meningkat. Tentunya, imbuhnya, hal itu bisa dilakukan dengan pengelolaan sampah dengan baik.
“Jadi bagaimana Kita menjelaskan kepada masyarakat pengelolaan sampah secara mandiri, sebenarnya tidak langsung pengelolaan, tapi bagaimana masyarakat itu harusnya menjaga agar sampah itu tidak terus meningkat.”
Sumi menekankan, pentingnya menyelesaikan permasalahan sampah ini, akan tetapi masyarakat secara umum belum mengetahui bagaimana mengelola sampah dengan baik terutama di lingkungan keluarga.
“Perlunya sosialisasi seperti ini memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana pengelolaan sampah di tingkat terkecil saja dulu lingkungan keluarga, RT, dan RW, agar tidak menghasilkan sampah yang setiap hari semakin banyak tanpa memikirkan dampak akibatnya,” ujarnya.
Sementara di tempat yang sama Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi menuturkan, sebenarnya regulasi tentang pengelolaan sampah, DPRD Jabar sudah memutuskan Perda DPRD Jabar nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.
“Jadi sebenarnya sudah dua kali mengalami perubahan Perda pengelolaan sampah ini, pertama Perda nomor 12 tahun 2010 dirubah dengan Perda nomer 1 tahun 2016,” tuturnya.
Terkait persoalan sampah, imbuhnya, ini sebenarnya menjadi tanggung jawab semua pihak, karena produksi sampah itu diakibatkan laju pertumbuhan penduduk.
“Persoalan sampah ini jadi tanggung jawab kita semua, jadi harus merubah mainset gaya hidup masyarakat, nah pola inilah yang harus dirubah agar tidak menghasilkan sampah yang banyak, contohnya membeli makanan atau minuman yang dikemas, sampah itu harus dikelola dengan baik agar tidak menjadi sesuatu yang tentunya berdampak pada masyarakat itu sendiri,”imbuhnya.
Enjang menekankan edukasi pengelolaan sampah ini harus terus dilakukan, masyarakat jadi tahu bagaimana mengelola sampah organik dan anorganik untuk mengurangi meningkatnya produksi sampah di lingkungan.
“Pemerintah dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengatasi permasalah sampah, jika ini dilakukan, Insya Alloh akan mengurangi jumlah produksi sampah yang semakin hari semakin tidak terkendali,” tuturnya.[red]