EDUPUBLIK, Bandung – Kemelut di tubuh Kadin Jabar semakin menyala. Setelah terjadi pemberhentian sepihak Kordinator Wakil Ketua bidang Organisasi dan Keanggotaan Yayat S Andhi oleh Ketua Umum Cucu Sutara pada 6 Agustus 2024.
Reaksi pun bermunculan, salah satunya datang dari Anggota Luar Biasa Kadin Jabar yang juga ketua Asoisasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agus Vickram. “Pemberhentian itu jelas tidak masuk akal,”demikian ujar Agus Vickram, yang dihubungi wartawan, Jumat (9/8/2024).
”selain tidak ada hal prinsip yang menyebabkan Yayat layak diberhentikan, juga menyalahi prosedur yang berlaku. Sebab, tak didahului pemberian surat peringatan maupun komunikasi terlebih dahulu”,katanya.
lanjut Vickram menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Jabar sebenarnya sudah berakhir pada 7 Februari 2024 silam dan saat ini diperpanjang oleh Kadin Indonesia dalam rangka mempersiapkan Musyawarah Provinsi (Musprov). Ketua Kadin Indonesia telah melakukan pembiaran terhadap polemik Kadin Jawa Barat sehingga mengakibatan kegaduhan.
Lebih lanjut Vickram mengungkapkan bahwa tindakan Ketua Umum Cucu Sutara makin membuat eksistensi Kadin Jabar berada di ujung tanduk bukan semata mata keputusan seorang Cucu Sutara sebagai Ketua Umum, namun menurut Sekertaris Jenderal BPP ABUJAPI ini menduga ada pembisik dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan memberi masukan yang menyesatkan. Yang seyogyanya dewan pertimbangan dan dewan kehormatan memberikan masukan yang bijak terhadap persoalan ini kepada Ketua Umum bukan malah memprovokasi .
Yang lebih disayangkan ada oknum dewan pertimbangan yang arogan memberimasukan pembodohan . Diungkapkan oleh Vickram bahwa saat ini muncul kekecewaan dari mayoritas pemilik suara Musprov Kadin Jabar yakni Kadin kabupaten/kota dan Anggota Luar Biasa (ALB) atas tidak kunjung diumumkannya rencana penyelenggaraan Musprov. Padahal, pada Rapat Pengurus Harian Lengkap yang digelar KADIN Jabar pada El Hotel Bandung pada 25 Maret 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum telah menetapkan Musprov digelar pada Juli 2024.
Namun hingga bulan Juli 2024 Kadin jabar tidak kunjung membentuk kepanitiaan. Hal ini membuat 19 ketua Kadin Kabupaten/Kota se Jabar berkirim surat kepada Kadin Indonesia untuk menegur Kadin Jabar.
Tidak adanya jawaban dari Kadin Jabar membuat pihak Kadin Kabupaten/kota berkirim surat yang kedua yang mendesak agar mereka diijinkan untuk menggelar Musprov luar Biasa. Dengan peristiwa pemberhentian semena-mena ini makin menambah kisruh yang membuat Kadin Jabar diujung tanduk.
Sementara itu, Yayat S. Andhie ketika dihubungi oleh wartawan menyatakan bahwa dengan perlakuan semena-mena yang dialaminya, ia berharap Kadin Indonesia bergerak cepat. Yayat meminta agar Kadin Indonesia memanggil Ketua Umum Cucu Sutara guna memberikan klarifikasi atas pelanggaran AD/ART.
“Sebagai kordinator wakil ketua umum bidang Organisasi saya berkewajiban mengingatkan beliau agar tunduk dan patuh terhadap AD/ART dengan segera menggelar rapat pengurus harian yang menganggendakan pembentukan kepanitiaan Musprov. Namun yang terjadi malah saya diberhentikan tanpa diberi peringatan terlebih dahulu”,jelasnya.[red]