EDUPUBLIK, Kota Bandung – inilah Babak Baru Perkara Bos PT BIG Miming Theniko, Pasca Putusan MA, Bos PT. Buana Intan Gemilang (BIG), Miming Theniko yang telah ngendon dibui oleh Kejari Bale Bandung per 30 Juli 2024 ke Bui untuk vonis 1 tahun di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 3 April 2024.
Paling anyar pada Senin, 9 September 2024, Romeo Benny Hutabarat, Kuasa Hukum Korban William Ventella, Direktur PT. Sinar Runnerindo, kepada redaksi menyatakan, “hari ini Miming Thenico yang kini telah dipindahkan dan ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung di Jalan Jakarta No 47, sedang dalam proses menuju P21 perkara tipu gelap lainnya”,ujarnya.
Miming theniko telah menjadi pesakitan kembali di pengadilan yang rencana dalam waktu dekat ini akan di sidangkan kembali dengan dugaan kasus tipu gelap cek kosong dengan korban bernama The Siauw Tjhiu.
Kuasa hukum korban Romeo Benny Hutabarat membenarkan kasus tersebut akan segera di sidangkan oleh kejaksaan Tinggi Kota bandung di Pengadilan Negeri Bandung.
Lanjut kuasa hukum Korban, “bahwa dengan akan segera disidangkan maka semakin dekat keadilan untuk korban yang telah ditipu oleh tersangka Miming Theniko dan kami kuasa korban berharap diberikan keadilan kembali seperti yang telah terbukti miming theniko sedang dalam penjara untuk kasus yang lainya”,tegasnya.
Pantauan redaksi pada Senin itu sekitar pukul 11.00 WIB hadir rombongan dari (reserse) Polda Jabar mengantarkan sejumlah berkas untuk memenuhi tahapan P21 atas nama Miming Thenico dalam perkara kasus tipu gelap cek kosong dalam perkara kedua ini (9/Sept 2024) di Kejari Kota Bandung, dengan korban bernama The Siauw Tjhiu.[red/hs]