EDUPUBLIK – Pengurus Kadin Jabar tetap mememenuhi undangan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta hari Sabtu (14/9/2024). Demikian diungkapkan oleh Agus Vickram, Wakil Ketua Umum Kadin Jabar kepada media di lokasi Munaslub. Hadir dari Jawa Barat Agung Suryamal, Fery Sandyana, Egi Hamzah anggota Dewan Pertimbangan Kadin Jabar, Ali abudan sebagai Wakio Ketua Umum kadin jabar dan juga Yedi salah satu Wakil Ketua Umum. Ia menyatakan bahwa kehadiran mereka mewakili unsur pimpinan Kadin Jabar sebagai bentuk dukungan atas kehendak dunia usaha agar KADIN pada masa mendatang memainkan peran yang lebih efektif menjadi mitra pemerintah di bidang perekonomian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Ia juga mengingatkan apa yang dilakukan Ketum Arsyad Rasyid dengan terlibat politik praktis pada Pemilu 2024 lalu melanggar AD/ART Kadin.
Pelanggaran Serius
Pada bagian lain Agus Vickram yang ikut hadir dalam acara Munaslub tersebut sebagai peserta mewakili ABUJAPI menyesalkan pernyataan ketua umum Kadin Jabar Cucu Sutara yang mengirim surat yang menolak penyelenggaraan Munaslub Kadin. Menurut Agus, pernyataan tersebut dimuat dalam surat resmi bernomor: 0226/DP/IX/2024 bertanggal 13 September 2024 perihal Menolak Pelaksanaan Munaslub Kadin Indonesia. Baginya surat pernyataan tersebut tidak sesuai prosedur dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum. “Harusnya, sebelum mengeluarkan surat pernyataan itu, ketua umum Kadin Jabar menggelar rapat pengurus lengkap terlebih dahulu yang khusus membahas hal dimaksud. Kami para pengurus Kadin Jabar sama sekali tidak diberitahu dan diajak membicarakannya, tiba-tiba keluar surat pernyataan dengan begitu saja. Ini jelas pelanggaran serius.”
Lebih lanjut Ia mengungkapkan apa yang dilakukan Cucu Sutara ini bukan yang pertama kali. Beberapa waktu sebelumnya, Cucu Sutara juga diketahui bersama-sama sejumlah Ketua Kadin Provinsi lainnya menandatangani surat yang berisi dukungan untuk mendorong dilakukannya penggantian Ketum Kadin dari Arsyad Rasyid kepada Anindya Bakri.”Cucu melakukannya tanpa terlebih dahulu menggelar rapat pengurus. Dan seperti diketahui surat tersebut menjadi cikal bakal digulirkannya rencana Munaslub Kadin. Ini kan aneh,” ungkapnya,”selain melanggar prosedur, apa yang dilakukan Cucu membingungkan. Pada satu sisi, ia mendukung dilakukannya penggantian Ketum Arsyad tapi pada sisi lain ia menolak Munaslub.”
Harus Dipertanggungjawabkan di Muprov
Sementara itu, Fery Sandyana menambahkan bahwa sikapnya sama seperti para pimpinan Kadin Provinsi yang hadir dalam Munaslub. “Mereka menunjuk bahwa keterlibatan pengurus Kadin, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam politik praktis melanggar AD/ART, karena itu mereka harus bersedia menerima resikonya.” Masih menurut Fery bahwa Ketua Kadin Jabar juga terlibat langsung sebagai bagian dari Tim Sukses salah satu Kandidat Capres-Cawapres pada pemilu 2024 lalu. ” Saat itu Kami para wakil ketua sudah mengingatkan agar sebagai ketua umum Cucu Sutara hendaknya bersikap netral atau kalaupun terlibat ya harus memilih untuk non-aktif dari jabatan Ketua Umum Kadin Jabar. Namun yang bersangkutan menampik hal itu.”
Fery berharap pelanggaran serius yang dilakukan Cucu Sutara terkait surat penolakan Munaslub yang tidak prosedural dan keterlibatannya dalam kegiatan politik praktis pada Pemilu 2024 menjadi perhatian para pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Assosiasi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin. Seperti diketahui, mereka adalah pemegang suara yang akan hadir dalam Musyawarah Provinsi (MUPROV) Kadin Jabar di Garut pada 14-16 Oktober mendatang.[red]