EDUPUBLIK, Kota Bandung – Persidangan atas dugaan tindak pidana penipuan atawa ‘patgulipat’ dengan terdakwa Miming Thekniko (70) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (26/9/2024) dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Penuntut umum (PU), dengan nomor perkara Reg.Perkara PDM-803/BDUNG/09/2024.
Sekedar info, ini persidangan setelah sebelumnya ia telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan putusan 1 tahun penjara yang sedang dijalaninya di Rutan Jelekong sejak 30 Juli 2024. Perihal putusan MA 1 tahun untuk Miming Theniko, dibenarkan oleh Kuasa Hukum korban Romeo Benny Hutabarat (26/9/2024).
“Persidangan kali ini digelar dalam kaitan kasus tipu gelap cek kosong, korbannya The Siauw Tjhiu dengan nilai pinjaman Rp. 100 Miliar, terdakwa membayar dengan Cek Kosong,” kata Romeo Benny Hutabarat.
Lebih lanjut dalam dakwaan JPU, terdakwa Miming telah menguhubungi korban The Iauw Tjhiu pada era 2017-an terkait tawaran kerja sama dalam bidang usaha tekstil, terdakwa sangat membutuhkan uang untuk operasional. Iming-imingan, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sekitar 2,5 %.
Demi meyakinkan saksi korban terdakwa Miming membuka cek kontan mundur sebagai pembayaran kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (Seratus milliar rupiah). Uang tersebut telah ditransfer oleh saksi Indrawati Halim secara bertahap kepada terdakwa Miming Theniko.
Malangnya, uang sejumlah ratusan miliar tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa beserta keuntungannya kepada saksi korban. Dan uang yang telah di berikan korban tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Miming Theniko, bukan digunakan sesuai janji kerja sama menggarap tekstil.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban The Siauw Tjhiu mengalami kerugian sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus miliar rupiah).
Atas perbuatan terdakwa Miming Thekniko sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dari persidangan yang berlangsung di ruangan Oemar Seno Adji di PN Bandung Kelas IA Khusus, yang dipimpin Hakim Ketua Tuty Haryati, SH. MH, dan Hakim Anggota Dalyusra SH, MH, serta Penuntut Umum A.R. Kartono SH., MH, sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis dua minggu mendatang 3 Oktober 2024.[red]