hari ini :

Home » Hukum » Majelis Hakim Hentikan Persidangan Miming Thekniko Karena JPU Tidak Bisa Hadirkan Barang Bukti

Majelis Hakim Hentikan Persidangan Miming Thekniko Karena JPU Tidak Bisa Hadirkan Barang Bukti

EDUPUBLIK, Bandung – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp.100 miliar sidang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa,(12/11) Setelah perkara ini menjalani sidang putusan sela pekan kemaren dan majelis hakim menolak putusan dan eksepsi kini agenda sidang langsung menghadirkan saksi pelapor The Siauw Tjhiu sidang yang di ketua majelis hakim Tuti Haryati menghentikan jalannya persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Miming Thekniko karena JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti.

Hal itu setelah pengacara terdakwa Yopi Gunawan, mengajukan pertanyaan kepada saksi The Siauw Tjhiu atas transfer uang tersebut.
“Saudara transfer dari rekening siapa?,” tutur Yopi ketika pengacara Yopi Gunawan minta ditunjukkan bukti transfernya, JPU tidak memberikan barang bukti
Ketika di hubungi Media JPU tidak bisa menunjuk kan barang bukti dalam persidangan masih dalam perjalanan ini karena ada sedikit miskomunikasi dengan bagian barang bukti.

Mengingat jadwal sidang padat, akhirnya sidang ditunda dan akan digelar Kamis pekan depan.

Dalam persidangan tersebut mengadirkan 2 orang saksi, salah satunya The Siauw Tjhiu.

Menurut saksi The Siauw Tjhiu awalnya terdakwa datang dan minta tolong untuk bisa investasi dalam pembelanjaan mesin textile, kemudian saksi memberikan bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp. 100 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap selama 2 tahun, dan sisa uang yang belum dikembalikan sekitar Rp. 66 miliar.

“Awalnya dia tidak menjanjikan jumlah atau presentase keuntungan tersebut, setelah beberapa lama baru menyatakan akan memberikan keuntungan 2,5℅, ” tutur The Siauw Tjhiu.

Dari jumlah uang yang di pinjamkan, saksi baru menerima sekitar 34 miliar, dan sisanya sekitar Rp. 66 miliar. Saksi mengatakan bahwa ia menerima ratusan lembar cek sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut. Akan tetapi menurut saksi, saat cek akan cairkan ke bank, ternyata cek nya kosong.[R]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*