EDUPUBLIK – Sidang dugaan penggelapan dan penipuan terdakwa Miming Thekniko di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis ( 21/11/2024).
Agenda sidang menghadirkan saksi pelapor The Siauw Tjhiu, dalam kesaksiannya di hadapan majelis Hakim yang di ketuai Tuti Haryati. Saksi mengatakan berawal dari ajakan terdakwa untuk melakukan bisnis di bidang Pertexstilan namun terdakwa tidak ada uang untuk modal akhirnya yang pertama di transfer oleh istri pelapor sebesar Rp.5 milliar untuk pembelian mesin mesin.keseluruhan nya uang yang sudah di transfer sebesar Rp.100 miliar.
Terkait jumlah kerugian yang dialami pelapor, The Siauw Tjhiu, jaksa menyebutkan bahwa kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp100 miliar. Namun, di bagian lain, disebutkan bahwa total uang yang ditransfer pelapor kepada terdakwa dari April 2017 hingga Januari 2018 mencapai Rp100.138.885.100, dan terdapat juga klaim bahwa pelapor mengalami modal kerugian sebesar Rp65.854.439.751 dari cek kosong yang diterbitkan oleh terdakwa.
Perusahaan dibidang Pertexstilan ini melibatkan saksi pelapor sebagai Presiden Direktur dan terdakwa sebagai Direktur .
Terkait cek yang sudah di transfer kepada istri pelapor sebanyak 99 lembar atas nama terdakwa Miming, hal itu dibenarkan oleh pelapor akan tetapi dari sejumlah 99 lembar cek tersebut mana yang sudah cair mana yang belum cair ujar saksi. Hal tersebut juga di perlihatkan PU di hadapan majelis hakim yakni bukti 99 lembar cek dari periode 2017 s/d 2018 .
Dalam persidangan saksi pelapor sempat emosi ” Dia menipu kepada saya ” terang nya dengan suara lantang dan tegas akan tetapi majelis pun segera meredakan emosi terdakwa dengan penuh rasa santun keibuan . hingga persidangan pun sedikit mereda.
Kembali berendelan pertanyaan yang bertubi tubi dari kuasa hukum terdakwa Randy Renaldy, akan tetapi dengan sigap dan lantang saksi pelapor pun menjawab nya dengan tegas dan jelas.
Di tempat terpisah Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat yang menyaksikan jalannya persidangan mengatakan kalau kuasa hukum Terdakwa selalu menanyakan pertanyaan yang berulang-ulang yang telah di jawab oleh korban sebagai saksi pelapor pada persidangan tersebut, dan menurut kuasa hukum korban Romeo Benny Hutabarat bahwa pembela terdakwa berusaha mengaburkan fakta tindak pidana tipu cek kosong dengan cara menggiring opini bahwa ini adalah perkara perdata dan menyajikan cerita cerita yang tidak ada hubungan dengan penipuan cek yang diantaranya pembelian dan penjualan mesin dan peminjaman bank yang tidak ada sangkut pautnya dengan Cek kosong yang diberikan terdakwa kepada korban.
Seperti diketahui, pengusaha tekstil, Miming Theniko, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya, The Siauw Tjhiu, dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Lelaki 70 tahun ini didakwa tim Jaksa Penuntut Umum, A.R.Kartono, SH., MH.,atas tuduhan melakukan penipuan dan pengelapan yang nilai kerugian korban tak tanggung-tanggung mencapai Rp.100 miliar.
Menurut dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan jaksa Ambarwati, SH., dalam sidang ketua majelis hakim Tuti Haryati menyebutkan bahwa perbuatan penipuan, pengelapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 17 April 2017 sampai dengan hari selasa tanggai 22 opember 2021 bertempat di Bank Index Selindo yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 19 Malabar, Lengkong Kota Bandung.
Perbuatan terdakwa yang dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dengan akal tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan – perkataan bohong, terdakwa Miming Theniko membujuk korban Th.[red]