EDUPUBLIK, Kota Bandung – Persoalan Perkara dengan nomor perkara Reg.Perkara PDM-803/BDUNG/09/2024 yang cukup menyedot perhatian publik, karena nilai yang diduga di gelapkan cukup luar biasa sekitar Rp.100 miliar.
Pengadilan Negeri kelas 1 A Kota Bandung kembali menggelar sidang atas dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Miming Thekniko (70), Kamis (23/1/2025) dengan agenda masih menghadirkan saksi dari Penuntut umum (PU).
Majelis Hakim yang di Ketuai Tuty Hayati, SH. MH, JPU, H.Sukanda SH., MH, dan Hayoumi. Menurut agenda sidang hari ini Kamis, 23 Januari 2025 masih menghadirkan saksi saksi akan tetapi PU tidak bisa menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim untuk dimintai keterangan nya, Majelis pun menunda persidangan pekan depan (30).
Sementara Kuasa hukum terdakwa Dr. Yopi Gunawan ketika di mintai komentar nya atas penundaan sidang hari ini Yopi cukup kecewa, seharus nya jaksa lebih teliti dalam pemanggilan saksi dan alamat yang cukup jelas.
Seperti di berita kan sebelum nya bahwa
terdakwa Miming telah menguhubungi korban The Siauw Tjhiu pada tahun 2017-an terkait tawaran kerja sama dalam bidang usaha tekstil, terdakwa sangat membutuhkan uang untuk operasional. Iming-imingan, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sekitar 2,5 %.
Demi meyakinkan saksi korban terdakwa Miming membuka cek kontan mundur sebagai pembayaran kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa sebesar kurang lebih Rp.100.000.000.000,- (Seratus milliar rupiah). Uang tersebut telah ditransfer oleh saksi Indrawati Halim secara bertahap kepada terdakwa Miming Theniko.
Naas, uang sejumlah ratusan miliar tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa beserta keuntungannya kepada saksi korban. Dan uang yang telah di berikan korban tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Miming Thekniko, bukan digunakan sesuai janji kerja sama menggarap usaha di bidang per tekstilan.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban The Siauw Tjhiu mengalami kerugian sejumlah Rp.100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).
Atas perbuatan terdakwa Miming Thekniko sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.[red]