EDUPUBLIK – Proyek pembangunan ruas Jalan Sawahbera SP.3 Cijapati – Panenjoan senilai Rp19,5 miliar mangkrak tanpa penyelesaian tuntas.
Kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang ( DBMPR) Jabar melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT II) itu adalah PT Pawestri Bangun Pratama.
Proyek yang ditangani PT Pawestri Bangun Pratama melalui metode e-Purchasing itu kini memicu berbagai masalah.
Saat dikonfirmasi, pihak PT Pawestri Bangun Pratama tidak memberikan tanggapan melalui telepon.
Penelusuran wartawan berlanjut ke CV Octa Nusantara, salah satu subkontraktor proyek ini.
Kepala Marketing CV Octa Nusantara, Yeni Susiana, mengungkapkan pihaknya ditipu oleh PT Pawestri Bangun Pratama.
“PT Pawestri Bangun Pratama masih meninggalkan utang Rp 700 juta kepada kami,” ujar Yeni Susiana.
CV Octa Nusantara telah memasok material beton senilai Rp1,24 miliar, namun pembayaran tersendat.
Dua kali pembayaran sebesar Rp 500 juta dan Rp100 juta telah dilakukan, menyisakan utang Rp 700 juta.
PT Pawestri Bangun Pratama memberikan dua cek senilai Rp500 juta dengan tanggal pencairan Oktober 2024.
Namun, cek tersebut kosong saat dicairkan ke bank bjb cabang Bandung, menyebabkan utang belum terbayar.
Dokumen proyek yang ditunjukkan Yeni Susiana menguatkan dugaan adanya pelanggaran oleh kontraktor utama.
Kuasa hukum CV Octa Nusantara berencana mengajukan pailit terhadap PT Pawestri Bangun Pratama.
Upaya konfirmasi kepada Direktur PT Pawestri Bangun Pratama, Yeni Andari, melalui WhatsApp tidak membuahkan hasil.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yudi, juga menghindari konfirmasi langsung dengan berbagai alasan.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat proyek strategis tersebut kini mangkrak dan meninggalkan berbagai masalah hukum.[red]